Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2023/PN Tas Andri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2023/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Data Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon No. 1611020304890005 tertanggal 21 Mey 2012 dari LENSI menjadi ANDRI dengan No. Kartu Keluarga 1705111412210001 tertanggal 14 Desember 2021;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Kartu Tanda Penduduk Pemohon kalau Kartu Tanda Penduduk dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Seluma;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya