Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Tas Desti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya:
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak) pada akta kelahiran (pemohon/anak pemohon) No. 170-L T-03122012-0041  03-12-2012 dari M.ABI FARHANSYAH menjadi M.ABY ALLBUQHORI.
  3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (pemohon/anak pemohon).
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak