| Dakwaan | Pada Hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekira pukul 15.30 Wib di depan rumah Saudara H.SYAHDAN WADIP, SH , di Desa Lubuk Lagang Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, telah terjadi penganiayaan ringan terhadap korban Saudara SUPRANDI, S.Pd Bin DAHLAN (Alm), Yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri TaiS, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                a.    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 Sekira pukul 15.30 Wib di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil. Terdakwa H. SYAHDAN WADIP, SH Bin WADIP (Alm) telah melakukan pnganiayaan Ringan terhadap Korban SUPRANDI, S.Pd Bin DAHLAN (Alm).
 b.    Bahwa Terdakwa H . SYAHDAN WADIP, SH Bin WADIP (Alm), telah melakukan penganiayaan ringan terhadap Korban SUPRANDI, S.Pd. dengan cara melempar Korban SUPRANDI , S.Pd tersebut dengan menggunakan alat berupa batu  yang berukuran sebesar kepalan tinju orang dewasa. c.    Bahwa sewaktu Terdakwa H. SYAHDAN WADIP,SH Bin WADIP (Alm), melempar batu kearah korban SUPRANDI ,S.Pd Bin DAHLAN (Alm) dengan menggunakan batu sebanyak 3 (tiga) kali, dan lemparan batu dari Terdakwa H. SYAHDAN WADIP Bin WADIP (Alm) tersebut mengenai bagian Pinggang Kiri serta Betis sebelah kiri  dari Korban SUPRANDI , S.Pd Bin DAHLAN (Alm). d.    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa H. SYADAN WADIP, SH Bin WADIP (Alm) , korban SUPRANDI S.Pd Bin DAHLAN (Alm) mengalami luka memar pada bagian pinggan kiri dan luka lecet dan memar pada bagian betis kiri. Sesuai dengan VISUM ET REPERTUM  No : 808 / PKM – MM / VER / IV / 2018 , Tanggal 19 April 2018  yang dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Perawat Masmambang.
 ---    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat ( 1 ) KUHP
 |