Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di SPBU Kel.Pasar Tais Kec. Seluma, Kab. Seluma Terdakwa an. UJANG SARKAWI Bin CIK ALI melakukan Penganiayaan ringan di SPBU Kel.Pasar Tais Kec. Seluma, Kab. Seluma dengan cara memukul dengan kepalan Tangan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali di bagian kepala, Terdakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan terhadap saksi pelapor Sdr SADARSI Bin IBRAHIM, Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 352 KUHPidana. ” Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). |