Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Tas 1.BUDI EFENDI
2.Sastro Joyo
1.ULMA BIN WANAS
2.SASYONO BIN ROSKAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI EFENDI
2Sastro Joyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ULMA BIN WANAS
2SASYONO BIN ROSKAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY KUSUMA SHULMA Binti WANAS (Alm)
2DEDY KUSUMA SHSASYONO Bin ROSKAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan surat Sertifikat Hak Milik No: 60 Tahun 2009 Tanggal, 04/12/2009 milik Penggugat I atas nama Riza Nuar adalah surat yang sah dengan luas 9.152 M2 Meter dengan batas-batas : Sebelah Utara  berbatasan dengan Azna, Arpan, Z. Aripin, Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Air Seluma, Sebelah Barat berbatas dengan dengan Yuhran, Sebelah Timur berbatas  dengan Jalan menuju Sungai Air Seluma adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan tanah garapan Penggugat II  adalah sah milik Penggugat II.
  5. Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Milik No.60 Tahun 2009 adalah surat yang sah dengan ukuran;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat  untuk mengembalikan lahan sengketa dalam keadaan kosong; 
  8. Menghukum Tenggugat, untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juga Rupiah);
  9. Menghukum para Tergugat,  untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah);
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari para Tenggugat;
  11. Menghukum Tenggugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II  untuk  setiap  harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  12. Menghukum para Tergugat   untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak