Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan surat Sertifikat Hak Milik No: 60 Tahun 2009 Tanggal, 04/12/2009 milik Penggugat I atas nama Riza Nuar adalah surat yang sah dengan luas 9.152 M2 Meter dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Azna, Arpan, Z. Aripin, Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Air Seluma, Sebelah Barat berbatas dengan dengan Yuhran, Sebelah Timur berbatas dengan Jalan menuju Sungai Air Seluma adalah sah dan berharga;
- Menyatakan tanah garapan Penggugat II adalah sah milik Penggugat II.
- Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Milik No.60 Tahun 2009 adalah surat yang sah dengan ukuran;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk mengembalikan lahan sengketa dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tenggugat, untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juga Rupiah);
- Menghukum para Tergugat, untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari para Tenggugat;
- Menghukum Tenggugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|