Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Tas | H. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H. | Bupati Seluma | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Tas | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Kabupaten Seluma tidak melaksanakan Pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan sembayat Kecamatan Seluma Timur Kab. Seluma adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa Berita Acara Penyerahan Tanah Nomor : 032/04/B.10/2009 Tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di Kantor Bupati Seluma Jl. Suekarno-Hatta No. 03 Tais Kabupaten Seluma, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tanggal 30 Desember 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Ha, yang terletak di Desa sembayat Kecamatan Seluma Timur Kab. Seluma adalah Milik Pengugat ( Murman Effendi,SH.MH) tanpa syarat serta ganguan dari pihak ketiga; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerah tanah dengan luas lebih kurang 19 Ha, yang terletak di Desa sembayat Kecamatan Seluma Timur Kab. Seluma kepada Pengugat ( Murman Effendi,SH.MH), Tanpa syarat serta ganguan dari pihak mana pun. 7. Menghukum Tergugat Bupati Seluma untuk Membayar kerugian material sebesar Rp. 31.360.000.000,- (Tiga Puluh satu Miliar tiga Ratus enam Puluh Juta Rupiah), dan kerugian Ematerial sebesar Rp. 10.000.000. 000,- ( Sepuluh miliar rupiah. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 41.360.000.000,- (Enam puluh satu iliar tigar atus enam puluh juta rupiah). 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahuku meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (lutvoerbaar bij voorradd). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini. ATAU: bila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |