Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Tas H. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H. Bupati Seluma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sapuan Dani,S.H.M.HumH. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Bupati Seluma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan bahwa perbuatan   Bupati Kabupaten Seluma tidak melaksanakan Pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan  sembayat Kecamatan Seluma Timur Kab. Seluma adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan bahwa Berita Acara Penyerahan Tanah Nomor : 032/04/B.10/2009 Tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di Kantor Bupati Seluma Jl. Suekarno-Hatta No. 03 Tais Kabupaten Seluma, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tanggal 30 Desember 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum;

5.  Menyatakan bahwa tanah  dengan luas lebih kurang  19 Ha, yang terletak di Desa sembayat Kecamatan Seluma Timur Kab. Seluma adalah Milik Pengugat ( Murman Effendi,SH.MH) tanpa syarat serta ganguan dari pihak ketiga;

6. Menghukum Tergugat untuk menyerah  tanah  dengan luas lebih kurang  19 Ha, yang terletak   di Desa sembayat Kecamatan Seluma Timur Kab. Seluma kepada  Pengugat ( Murman Effendi,SH.MH), Tanpa syarat serta ganguan dari pihak mana pun.

7. Menghukum Tergugat  Bupati Seluma  untuk Membayar kerugian material  sebesar Rp. 31.360.000.000,- (Tiga Puluh satu Miliar tiga Ratus enam Puluh Juta Rupiah), dan kerugian Ematerial sebesar Rp. 10.000.000. 000,- ( Sepuluh miliar rupiah. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 41.360.000.000,-  (Enam puluh satu iliar tigar atus enam puluh juta rupiah).

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahuku meskipun ada  perlawanan, banding, kasasi (lutvoerbaar bij voorradd).

 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini.

 ATAU: bila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak