Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2023/PN Tas ANWAR SIMANJUTAK SUKAISI BIN Alm. RIJIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2023/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/16/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANWAR SIMANJUTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKAISI BIN Alm. RIJIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa menurut keterangan saksi pelapor, saksi-saksi, dan terdakwa, bahwa benar Pada Hari Selasa Tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 wib, di Blok C 12/ C 13 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. LARAS PRIMA SAKTI di Desa Talang Rami Kec. Seluma Utara Kab. Seluma telah terjadi dugaan tindak pidana Penadahan ringan sebanyak 45 ( empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. LARAS PRIMA SAKTI yang di lakukan oleh terdakwa dan korban mengalami  kerugian sebesar Rp.1.590.000 (Satu Juta Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 482 KUHPidana. ” Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 480 itu di hukum sebagai tadah ringan  dengan hukuman penjara  selama- lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya  Rp. 900,---,jika barang itu di peroleh karena salah satu kejahatan, yang diterangkan dalam pasal  364-373- dan 379.

Pihak Dipublikasikan Ya