Dakwaan |
Bahwa menurut keterangan saksi pelapor, saksi-saksi, dan terdakwa, bahwa benar Pada Hari Selasa Tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 wib, di Blok C 12/ C 13 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. LARAS PRIMA SAKTI di Desa Talang Rami Kec. Seluma Utara Kab. Seluma telah terjadi dugaan tindak pidana Penadahan ringan sebanyak 45 ( empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. LARAS PRIMA SAKTI yang di lakukan oleh terdakwa dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.590.000 (Satu Juta Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 482 KUHPidana. ” Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 480 itu di hukum sebagai tadah ringan dengan hukuman penjara selama- lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 900,---,jika barang itu di peroleh karena salah satu kejahatan, yang diterangkan dalam pasal 364-373- dan 379. |