Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Tas Wahyu Pitri Wita Ningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahyu Pitri Wita Ningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon  untuk mengganti nama anak Pemohon  pada  akta kelahiran anak pemohon No. 1701-LU-05042022-0003 dari Yuki Alreyhan menjadi  Muhammad Syamsi Arkanza.
  3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Seluma setelah   menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak