Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
1.ARJESON BUDIANTO Bin RA'IS
2.ANGGA PUTRA RAHMADANI Bin IDUL HANSIDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 725 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJESON BUDIANTO Bin RA'IS[Penahanan]
2ANGGA PUTRA RAHMADANI Bin IDUL HANSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

--------------Bahwa Terdakwa I ARJESON BUDIANTO BIN RA’IS bersama - sama dengan terdakwa II ANGGA PUTRA RAHMADANI Bin IDUL HANSIDI, pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di warung remang-remang di Desa Talang Durian kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa Pada hari Jum’at Tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban DAPID BIN UJANG EMRON bersama saksi POPEN berangkat dari Desa Muara Maras menuju ke  Warung Remang- remang milik Sdr SAFA di Desa Talang Durian kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, sesampainya disana sekitar pukul 00.00 Wib saksi korban DAPID BIN UJANG EMRON bersama saksi POPEN langsung memesan minuman beralkohol dan duduk didalam warung remang-remang tersebut, kemudian saksi korban bersama saksi POPEN joged menikmati alunan musik di dalam warung remang-remang sembari menikmati minuman beralkohol, setelah 1 Jam kemudian saksi POPEN bersenggolan dengan Pemandu lagu dan terjadilah keributan, kemudian pemandu lagu lainnya menyuruh saksi POPEN dan bersama saksi korban untuk keluar, tiba- tiba saksi POPEN dipukul oleh pemandu lagu dan terjadilah keributan dengan saling melempar botol sehingga saksi POPEN yang saat itu emosi dan tidak terkontrol lalu melempar botol kearah terdakwa I dan mengenai di bagian kiri pinggang terdakwa I, karena hal tersebut kemudian terdakwa I emosi dan langsung berlari menuju ke arah saksi POPEN yang saat itu pergi ke luar warung remang-remang dan langsung memukul saksi POPEN di kepala bagian muka. kemudian saksi korban ingin membantu dan menolong saksi POPEN namun dihalau oleh saksi ARIFIN langsung menghalau saksi korban yang ingin menolong saksi POPEN dengan cara memukul saksi korban sebanyak 8 (delapan) kali di bagian badan dan muka saksi korban, kemudian di ikuti oleh terdakwa I Memukul di bagian wajah saksi korban Sebanyak 4 (Empat) Kali, sdr ANDES (DPO) memukul di bagian wajah saksi korban sebanyak 8 (Delapan) Kali, dan sdr MIKI (DPO) Memukul di bagian wajah saksi korban Sebanyak 4 (Empat) Kali. Saat itu juga tiba-tiba terdakwa II melakukaan penusukan terhadap saksi korban menggunakan pisau dengan ukuran 15 Cm dengan sarung pisau berwarna coklat sebanyak 2 ( dua ) tusukan mengenai bagian dada sebelah kiri dan bagian perut bawa sebelah kiri saksi korban, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II serta saksi ARIFIN, Sdr ANDES (DPO) dan sdr. MIKI (DPO) pergi meninggalkan saksi korban. Setelah itu saksi korban dibawa ke Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa Surat Visum Et Repertum Nomor : 45 / 34 / I / RM / 2024 /  tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh DR. FITRISYA LORA VALENTINA Binti ALAMSYAH dari RSUD HASANUDIN DAMRAH MANNA terhadap korban DAPID Bin UJANG EMRON, disimpulkan terdapat luka robek pada perut bawah bagian kiri dengan ukuran  6 x 3 Cm dan Luka tusuk pada ketiak bagian kiri dengan ukuran  3 x 1 CM akibat benda tajam.
  • Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban DAPID Bin UJANG EMRON mengakibatkan saksi korban tidak bisa melakukan aktifitasnya sehari- hari selama ± 1 (Satu) bulan.

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1  KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------------Bahwa Terdakwa I ARJESON BUDIANTO BIN RA’IS bersama - sama dengan terdakwa II ANGGA PUTRA RAHMADANI Bin IDUL HANSIDI, pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di warung remang-remang di Desa Talang Durian kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah Melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan Penganiayaan, mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 00.00 Wib di warung remang-remang di desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma saksi korban DAPID BIN UJANG EMRON bersama saksi POPEN sedang menikmati minuman beralkohol sembari berjoged menikmati alunan musik di dalam warung remang-remang tersebut, kemudian sekira pukul 01.30 WIB saat itu terjadilah keributan antara pemandu lagu dengan saksi POPEN dengan saling melempar botol, disaat yang bersamaan saksi POPEN yang sudah emosi dan tidak terkontrol melempar botol kearah terdakwa I dan mengenai di bagian kiri pinggang terdakwa I, karena hal tersebut kemudian terdakwa I emosi dan langsung berlari menuju ke arah saksi POPEN yang saat itu pergi ke luar warung remang-remang dan langsung memukul saksi POPEN di kepala bagian muka. kemudian saksi korban ingin membantu dan menolong saksi POPEN namun dihalau oleh saksi ARIFIN langsung menghalau saksi korban yang ingin menolong saksi POPEN dengan cara memukul saksi korban sebanyak 8 (delapan) kali di bagian badan dan muka saksi korban, kemudian di ikuti oleh terdakwa I Memukul di bagian wajah saksi korban Sebanyak 4 (Empat) Kali, sdr ANDES (DPO) memukul di bagian wajah saksi korban sebanyak 8 (Delapan) Kali, dan sdr MIKI (DPO) Memukul di bagian wajah saksi korban Sebanyak 4 (Empat) Kali. Saat itu juga tiba-tiba terdakwa II melakukaan penusukan terhadap saksi korban menggunakan pisau dengan ukuran 15 Cm dengan sarung pisau berwarna coklat sebanyak 2 ( dua ) tusukan mengenai bagian dada sebelah kiri dan bagian perut bawa sebelah kiri saksi korban, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II serta saksi ARIFIN, Sdr ANDES (DPO) dan sdr. MIKI (DPO) pergi meninggalkan saksi korban. Setelah itu saksi korban dibawa ke Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa Surat Visum Et Repertum Nomor : 45 / 34 / I / RM / 2024 /  tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh DR. FITRISYA LORA VALENTINA Binti ALAMSYAH dari RSUD HASANUDIN DAMRAH MANNA terhadap korban DAPID Bin UJANG EMRON, disimpulkan terdapat luka robek pada perut bawah bagian kiri dengan ukuran  6 x 3 Cm dan Luka tusuk pada ketiak bagian kiri dengan ukuran  3 x 1 CM akibat benda tajam.
  • Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban DAPID Bin UJANG EMRON mengakibatkan saksi korban tidak bisa melakukan aktifitasnya sehari- hari selama ± 1 (Satu) bulan.

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya