Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 12.20 Wib, di perkebunan kelapa sawit milik Sdr. SUPARDI di Desa Tanjung Seluai Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma, Terdakwa an. BIMO HERYANTO Bin SUPARDI dan RAMADHAN JUNAIDI Bin UJANG SARJONO , melakukan Pencurian ringan 1(satu) tandan buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit Milik Sdr.SUPARDI di Desa Tanjng Seluai Kec. Seluma selatan, Kab. Seluma, dengan cara memanen buah kelapa sawit milik Sdr.SUPARDI dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dari batangnya menggunakan alat panen berupa Egrek dengan panjang fiber sekitar 4 (empat) meter, Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 364 KUHPidana ” Pencurian yang tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri nilainya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,- (sembilan ratus rupiah). |