Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah perkebunan, seluas 10.871 M (Sepuluh ribu delapan ratus tuju puluh satu meter Persegi), yang terletak dahulu di Desa Riak Siabun 1, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Sekarang Menjadi Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 47 tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Keterangan Kepala Desa Riak Siabun 1 Nomor: 01/27/SK/RS-1/11/2021 tanggal 22 Februari 2021 Bidang Tanah Hak Milik No: 00001/Riak Siabun I, sekarang masuk Wilayah Adminitrasi Desa Jenggau, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma dan Menjadi SHM: 10334/Jenggalu Atas Nama ABDUL MUKTI;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh (Tergugat I) dan (Tergugat II ) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. M.1793 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 28-11-1994,
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 10.871 M (Sepuluh ribu delapan ratus tuju puluh satu Meter Persegi), yang terletak dahulu di Desa Riak Siabun 1, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Sekarang Menjadi Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 47 tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Keterangan Kepala Desa Riak Siabun 1 Nomor: 01/27/SK/RS-1/11/2021 tanggal 22 Februari 2021 Bidang Tanah Hak Milik No: 0001/Riak Siabun I, sekarang masuk Wilayah Adminitrasi Desa Jenggau, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma dan Menjadi SHM: 10334/Jenggalu Atas Nama ABDUL MUKTI;
- Menghukum (Tergugat I) untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|