Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
ALIZA PUTRI Binti SALIHUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 717 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIZA PUTRI Binti SALIHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ALIZA PUTRI Binti SALIHUN pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya di tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi BAHYUDIN di Jalan Raden Patah Rt/Rw. 20/04 Keluarahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Kota Bengkulu, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Tais berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “telah melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama DEDE SULAIMAN Bin HASANAH (dalam berkas perkara lain) padahal mengetahui perkawinan yang sudah ada yaitu antara saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH dengan saksi korban DIANA ALANI menjadi penghalang yang sah bagi Terdakwa untuk melakukan perkawinan dengan saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH ”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----

------- Bahwa sekira bulan Februari 2021 terdakwa ALIZA PUTRI Binti SALIHUN mengenal saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH dari Media Sosial Facebook dan di akhir Februari 2021 keduanya bertemu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2021 di rumah Saksi BAHYUDIN di Jalan Raden Patah Rt/Rw. 20/04 Keluarahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH melangsungkan perkawinan dengan terdakwa dengan wali Saksi BAHAYUDIN yang tidak mempunyai wali nisab dengan mempelai wanita dan tidak di KUA (Kantor Urusan Agama).------------------------------------

------- Bahwa atas perkawinan Terdakwa dengan saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH tersebut sebelumnya tanpa persetujuan atau izin dari Saksi Korban DIANA ALANI, oleh karena hal tersebut diketahui Terdakwa sehingga menjadi penghalang yang sah bagi Terdakwa untuk melakukan perkawinan lagi dengan saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH, namun Terdakwa tetap saja melakukan perkawinan tersebut.---

------- Bahwa saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH telah menikah dengan Saksi Korban DIANA ALANI secara sah berdasarkan Buku Nikah nomor : 173/47/IV/2008 tanggal 19 April 2008 yang di keluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) Perempuan. Bahwa saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH masih terikat perkawinan yang sah dengan Saksi Korban DIANA ALANI sampai dengan saat ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ALIZA PUTRI Binti SALIHUN pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya di tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi BAHYUDIN di Jalan Raden Patah Rt/Rw. 20/04 Keluarahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Kota Bengkulu, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Tais berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “telah kawin secara sah dengan saksi FERI USMAN Bin RISKAN EFENDI, melakukan perbuatan zinah dengan saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH (dalam berkas perkara lain)”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

------- Bahwa sekira bulan Februari 2021 terdakwa ALIZA PUTRI Binti SALIHUN mengenal saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH dari Media Sosial Facebook dan di akhir Februari 2021 keduanya bertemu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2021 di rumah Saksi BAHYUDIN di Jalan Raden Patah Rt/Rw. 20/04 Keluarahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH melangsungkan perkawinan dengan terdakwa dengan wali Saksi BAHAYUDIN yang tidak mempunyai wali nisab dengan mempelai wanita dan tidak di KUA (Kantor Urusan Agama). Atas perkawinan Terdakwa dengan saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH tersebut sebelumnya tanpa persetujuan atau izin dari Saksi Korban DIANA ALANI-----------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa telah menikah dengan Saksi FERI USMAN Bin RISKAN EFENDI secara sah berdasarkan Buku Nikah nomor : 267/03/IX/2006 tanggal 16 Juni 2006 yang di keluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak 1 (satu) laki-laki dan 1 (satu) Perempuan. Bahwa terdakwa masih terikat perkawinan yang sah dengan Saksi FERI USMAN Bin RISKAN EFENDI sampai dengan saat ini.-------

-------- Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa bersama dengan saksi DEDE SULAIMAN Bin HASANAH sudah tinggal 1 (satu) rumah bahkan dalam 1 (satu) minggu 2 (dua) s/d 3 (tiga) kali melakukan hubungan badan.-----------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya