Dakwaan |
DAKWAAN:
berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung barang bukti Maka terhadap terdakwa DEDI HARIANTO Bin HAMDANI, dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian Ringan, memperhatikan pasal 364 Kuhp Jo Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah dalam KUHP dan UU No 8 1980 tentang hukum acara pidana yang berkaitan dengan perkara ini, perbuatan Terdakwa DEDI HARIANTO Bin HAMDANI mengakibatkan kerugian korban dari pihak PT.AGRI ANDALAS Senilai Rp. 2.131.500 (Dua juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, buah kelapa sawit yang diambil terdakwa belum sempat dijual, bedasarkan Fakta-Fakta terdakwa DEDI HARIANTO Bin HAMDANI, telah terbukti secara SAH bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan supaya majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa |