Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Tas Prengki Sirait, S.H. DEDI HARIANTO Bin HAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/15/V/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Prengki Sirait, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HARIANTO Bin HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung barang bukti Maka terhadap terdakwa DEDI HARIANTO Bin HAMDANI, dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian Ringan, memperhatikan pasal 364 Kuhp Jo Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah dalam KUHP dan UU No 8 1980 tentang hukum acara pidana yang berkaitan dengan perkara ini, perbuatan Terdakwa DEDI HARIANTO Bin HAMDANI mengakibatkan kerugian korban dari pihak PT.AGRI ANDALAS Senilai Rp. 2.131.500 (Dua juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, buah kelapa sawit yang diambil terdakwa belum sempat dijual, bedasarkan Fakta-Fakta terdakwa DEDI HARIANTO Bin HAMDANI, telah terbukti secara SAH bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan supaya majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya