Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Tas UPK DAPM Mitra Usaha Lubuk Sandi Didi Azwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Tas
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UPK DAPM Mitra Usaha Lubuk Sandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didi Azwan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.132.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  Didi Azwan Desa Napal Jungur Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma ingkar janji kepada penggugat(Wanprestasi);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 7.132.800;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak