Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2022/PN Tas | Julianus Sipayung | 1.Mangasa 2.Nurilen 3.Palitan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Mar. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2022/PN Tas | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Mar. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 775.200.000,00 | ||||||||
Petitum |
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah: 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada PENGGUGAT yaitu:
yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |