Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Tas Julianus Sipayung 1.Mangasa
2.Nurilen
3.Palitan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julianus Sipayung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mangasa
2Nurilen
3Palitan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 775.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Sertipikat Hak Milik dengan No. 00023 tahun 1995 dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di lokasi PIR Desa Tanjung Agung Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kebun Atas nama Mangasa dan Jalan 
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kebun atas nama Nurilen
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kebun Atas nama Palitan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kebun
  • Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memanen atau mengambil hasil dari tanah kebun yang masih masuk kedalam Sertipikat Hak Milik dengan No. 00023 yang merupakan milik dari PENGGUGAT.

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah:

5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada  PENGGUGAT yaitu:

  • TERGUGAT I sebesar Rp. 311 200 000,- (tiga ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
  • TERGUGAT II sebesar Rp. 258.400.000,- (dua ratus liam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
  • TERGUGAT III sebesar Rp Rp. 205.600.000,- (dua ratus lima juta enam ratus ribu rupiah)

 yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak