Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, di perkebunan PT AGRI ANDALAS di Desa Rawa Sari Kec. Seluma Timur, Kab. Seluma Terdakwa an. MAULANA AKSAN Bin WAHAN dan DISUARTO Bin HERMAN melakukan Pencurian ringan 4 (empat) Karung Brondolan buah sawit dan serta 1 (satu) tandan Buah Sawit di perkebunan PT AGRI ANDALAS di Desa Rawa Sari Kec. Seluma Timur, Kab. Seluma dengan cara Memungut 4 (empat) Karung Brondolan buah sawit dan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut yang tergeletak di dalam parit / Siring Irigasi, kemudian memasukkannya ke dalam karung berwarna putih sebanyak 4 (empat) karung dan 1 (satu) tandan buah sawit dibawa pergi dengan cara menaikan Berondolan sebanyak 4 (empat) karung dan 1 (satu) tandan ke 2 (dua) unit motor, Honda REVO berwarna biru dengan Nopol B 6548 UJU dan Yamaha VEGA R berwarna merah dengan Nopol BD 3304 PM, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais, Akibat dari kejadian pencurian ringan tersebut pihak korban mengalami kerugian sekira Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 364 KUHPidana. |