Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
AHMAD MEJI ZEBUA Bin Alm. ANNUAR ZEBUA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 679 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MEJI ZEBUA Bin Alm. ANNUAR ZEBUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD MEJI ZEBUA Bin ANNUAR ZEBUA (Alm) bersama-sama dengan saksi ENGGI NOPIARI Bin YANUDIN pada hari Selasa Tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober  Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Dengan sengaja, Menimbulkan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir, Jika karena perbuatan tersebut diatas menimbulkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wib saksi ENGGI datang kerumah terdakwa dan mengetok pintu sambil membawa 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter berisi pertalite sebanyak 2 liter dan saksi bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam serta membawa pisau berukuran sekira 15 cm yang saksi taruh di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa membukakan pintu dan saksi ENGGI langsung berkata “pela ikut aku” kemudian terdakwa mencuci muka dan memakai baju bersiap mengikuti saksi ENGGI, terdakwa yang pada waktu itu menggunakan baju berwarna putih kemudian saksi ENGGI meminta terdakwa untuk mengganti baju yang berwana gelap sambil berkata “jangan makai baju putih kelak ketahuan” setelah mengganti baju terdakwa langsung berjalan mengikuti saksi ENGGI, belum jauh berjalan saksi ENGGI meminta terdakwa untuk memegang 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter berisi pertalite sebanyak 2 liter yang dibawanya, kemudian ditengah perjalanan menuju Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tersebut terdakwa menanyakan kepada saksi ENGGI dengan berkata “ nak kemano kito ni” kemudian saksi ENGGI menjawab “ ndak ke kantor desa itu ndak kito bakar” kemudian terdakwa menjawab “ngapo ndak dibakar” lalu saksi ENGGI kembali menjawab “aku rengam nengok kantor itu” . Kemudian sesampainya terdakwa dan saksi ENGGI di depan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sekira pukul 02.30 wib saksi ENGGI menyuruh terdakwa untuk menyiram bensin tersebut ke Kantor Desa Muara Danau dan membakarnya dengan berkata “na bakarlah” kemudian terdakwa menjawab “dak bisa aku dak berani” lalu 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter berisi pertalite sebanyak 2 liter yang terdakwa pegang tersbut di ambil langsung oleh saksi ENGGI, kemudian terdakwa dan saksi ENGGI berjalan kearah dalam ruangan Sekretaris Desa disebelah kanan Kantor Desa Muara Danau lalu saksi ENGGI berkata“kamu tunggulah disini sambil tengok-tengok orang biar aku masuk kedalam” lalu terdakwa menunggu di disamping kiri di dalam aula Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sambil memastikan situasi sekitar aman sedangkan saksi ENGGI masuk kedalam ruangan Sekretaris Desa yang berada disebelah kanan di dalam Kantor Desa Muara Danau tersebut dengan cara membuka jendela dan kemudian menyiramkan 2 liter pertalite didalam jerigen tersebut, setelah itu saksi ENGGI keluar dari jendela tersebut memberikan kembali 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter tersebut dengan kondisi 1 (satu) buah tutup botol warna merah dengan tulisan federal oil tertinggal di meja didalam ruangan tersebut, setelah itu saksi ENGGI kembali kedepan ruangan Sekretaris Desa yang sudah disiram bensin tadi sambil merobek gorden yang ada di dalam ruangan tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 36 cm bergagang kayu, setelah itu saksi ENGGI lansung membakar robekan gorden tersebut  sambil membuka jendela ruangan tersebut kemudian melemparkan gorden yang sudah terbakar tersebut kedalam ruangan Sekretaris Desa yang berada disebelah kanan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, tidak lama kemudian api tersebut langsung membesar dan menyambar seisi ruangan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yaitu ruangan Kepala Desa dan ruangan sekretaris desa serta melukai tangan sebelah kiri saksi ENGGI dan juga menimbulkan ledakan yang cukup besar. Karena terluka kemudian saksi ENGGI langsung berkata “wai bang tangan aku” sambil mengajak terdakwa berlari kabur dari Kantor Desa Muara Danau tersebut menyusuri hutan di depan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma mengambil jalur kearah sebelah kiri hutan.
  • Bahwa karena perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ENGGI, bangunan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sebagian habis terbakar seperti diruangan Kepala Desa dan Ruang Sekretaris Desa yaitu untuk pintu, meja, kursi dan lemari Habis terbakar, sebagian rangka sudah berjatuhan. Akibat kejadian tersebut kerugian, kerugian yang dialami oleh pihak pengurus Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sebesar + Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KUHP Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya