Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat sesuai Kwitansi tertanggal 29 Januari 2019 dengan nominal sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang kemudian dilanjutkan oleh Penggugat dan Tergugat dengan melakukan Jual Beli Tanah sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang dibuat hari Senin tanggal 17 Juni 2019 adalah sah dan berkekuatan secara hukum sehingga dapat dipergunakan oleh Penggugat untuk membalik nama sertipikat dari nama Tergugat ke nama Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma tanpa perlu izin dari Tergugat lagi bilamana Tergugat menolak untuk membuat Akta Perjanjian Jual Beli di notaris.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara baik-baik dan sukarela kepada Penggugat sebanyak 3 (tiga) bidang tanah yang sudah dijual oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu 1. Sebidang Tanah Pertanian dengan Luas 6178 M2 tercatat atas nama Aplis Mudin, 2. Sebidang Tanah Pertanian dengan Luas 1194 M2 tercatat atas nama Aplis Mudin, dan 3. Sebidang Tanah Pertanian dengan Luas 5724 M2 tercatat atas nama Aplis Mudin dalam keadaan kosong dan aman;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|