Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2023/PN Tas ANWAR SIMANJUTAK ENDRO KARTIKO Bin Alm.PAHARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.C/2023/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/218/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANWAR SIMANJUTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO KARTIKO Bin Alm.PAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 19.50 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ( Ringan ) yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Sdr. ENDRO KARTIKO Bin PAHARUDIN (Alm) terhadap korban Sdr. JUPRI PRASETYO Bin SAIFUL ANWAR, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais, Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam : Pasal 352 KUHPidana. ” Selain dari pada apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selema-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500 ”.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya