Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2023/PN Tas MIRWAN AFRIANSYAH, S.Sos AIKON MULYADI Bin YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.C/2023/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/224/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MIRWAN AFRIANSYAH, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIKON MULYADI Bin YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari pada hari selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib pelapor, sdra A. BASRIL dan sdra PARDIYANTO melakukan patroli di perkebunan karet PTPN VII Padang pelawi Desa Talang sebaris tepatnya di afd. 01 Desa Talang sebaris kec. Air periukan kab. seluma setelah itu diperjalanan pelapor dkk melihat sdra AIKON selaku Buruh harian/tukang sadap setelah mengambil getah karet hasil sadapanya lalu di setorkan di pondok tempat penyetoran getah karet setelah itu sdra AIKON meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor tanpa nopol (gerandong) miliknya dan terdapat tas warna hitam diatas sepeda motornya yang kami curigai bahwa itu adalah getah karet milik PTPN VII Padang pelawi setelah itu pelapor dkk berhentikan sepeda motor sdra AIKON dan dikarenakan ada kecurigaan dengan tas yang dibawa oleh sdra AIKON lalu pelapor dkk memeriksa tas warna hitam yang dibawa oleh sdra AIKON, setelah tas tersebut dibuka lalu terlihat ada getah karet + 10 (sepuluh) kilogram yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam, berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung barang bukti Maka terhadap terdakwa AIKON MULYADI Bin YAHYA, dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 373 KUHPidana Tentang Penggelapan Ringan, memperhatikan pasal 373 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah dalam KUHP dan UU No 8 tahun 1980 tentang hukum acara pidana yang berkaitan dengan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya