Dakwaan |
Pada hari pada hari selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib pelapor, sdra A. BASRIL dan sdra PARDIYANTO melakukan patroli di perkebunan karet PTPN VII Padang pelawi Desa Talang sebaris tepatnya di afd. 01 Desa Talang sebaris kec. Air periukan kab. seluma setelah itu pelapor menemukan ada sdra HAMDAN selaku buruh harian/tukang sadap sedang berada di lokasi sadapanya dan terlihat disebelah sepeda motor Honda beat miliknya ada kantong plastik warna hitam yang didalamnya ada getah karet + 20 (dua puluh) kilogram setelah itu pelapor dkk interogasi bahwa getah karet tersebut milik siapa sedangkan mobil angkutan produksi (mobil jemput getah karet karyawan) sudah berangkat ke pabrik PTPN VII Padang pelawi, berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung barang bukti Maka terhadap terdakwa HAMDAN Bin ISMAIL (alm), dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 373 KUHPidana Tentang Penggelapan Ringan, memperhatikan pasal 373 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah dalam KUHP dan UU No 8 tahun 1980 tentang hukum acara pidana yang berkaitan dengan perkara ini. |