Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Tas 1.EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
SUKMAN HADI Bin JIHANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 726 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMAN HADI Bin JIHANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SUKMAN HADI Bin JIHANDRI, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keutungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menukarkan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, adapun perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

------- Bahwa berawal dari pencurian yang terjadi di MESS PNM unit Talo pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 04.00 yang dilakukan oleh ROGER (DPO) dan TRIS (DPO) warga Desa Kampai, Kec. Talo, Kab.Seluma yang mengambil 14 Unit Handpone dan 2 Unit Laptop dengan rincian 12 Unit Handphone kantor PNM Unit Talo Merk Samsung galaxy A12 warna Hitam dengan salah satu Imei 1 : 350471516834347 Imei 2 : 352014556834344, 1 (satu) Unit Handpone dengan merk OPPO A53 warna Biru dengan Imei 1 : 868840050698653 IMei 2 : 868840050698646, 1 (satu) Unit Handpone Merk POCO M3 warna Hitam dengan Imei 1 : 869889056997923, Laptop Merk LENOVO warna hitam dan 1 (satu) Unit Laptop kantor dengan Merk DEL warna hitam, kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB ROGER (DPO) dan TRIS (DPO) mendatangi rumah saksi YANRI untuk menawarkan 1 unit handphone OPPO A53 warna Biru dengan Imei 1 : 868840050698653 IMei 2 : 868840050698646 dan handphone OPPO a53 tersebut dibeli oleh saksi YANRI tanpa kwitansi pembayaran dan kotak handphone dengan harga Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa SUKMAN HADI bersama saksi YANRI dalam perjalanan untuk mengantar orang yang menyewa travel, kemudian terdakwa berkata kepada saksi YANRI ”hp saya ini memorinya kecil sering macet” kemudian saksi YANRI menjawab ”kalau mau hp memori besar ada di rumah” terdakwa kemudian menjawab ”hp siapa rian” saksi YANRI menjawab ”hp orang gadai yang belum di bayar” kemudian terdakwa menjawab ”saya belum ada uang” saksi YANRI menjawab ”yak gila kudai ambik nunggu ada uang tapi jangan lamo nian”---------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa tiba di rumah saksi YANRI di Desa Kampai Kec. Talo Kab. Seluma kemudian terdakwa berkata kepada saksi YANRI ”mana hp yang mau di jual” kemudian saksi YANRI menjawab ”ada” tidak lama kemudian saksi YANRI membawa 2 buah HP untuk di tawarkan kepada terdakwa dan berkata ”pilihlah dang yang mano yang dang ndak” terdakwa menjawab ”aku ndak yang ram besar” saksi YANRI menjawab ”yang ram besar yang ini” sambil menunjukan HP merk OPPO A53 warna biru Muda dengan Imei I : 868840050698653 Imei 2: 868840050698646, kemudian terdakwa menjawab ”berapa harga nya” saksi YANRI menjawab ”harganya 1.200.000 (satu juta dua ratus ribuh), terdakwa kemudian menjawab ”untuk sekarang saya belum punya uang” saksi YANRI menjawab ”biarlah nanti saja tapi jangan lama nian”.---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saksi YANRI dan terdakwa sepakat pembayaran jual beli terhadap HP OPPO A53 secepatnya setelah terdakwa mempunyai uang, kemudian terdakwa SUKMAN HADI pulang dengan membawa HP OPPO A53 tanpa tanda jual beli secara tertulis serta tanpa kelengkapan kotak dan charger. Selanjutnya HP OPPO A53 tersebut digunakan sehari-hari oleh terdakwa untuk menghubungi penumpang yang akan menyewa travel-------------------------------------------------------

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 480 ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya