Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Tas PT BPR Mindosari 1.Herman
2.Sajaah Herawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Mindosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herman
2Sajaah Herawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.203.500,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
  2. Menyatakan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai baik pokok bunga dan tunggakan serta biaya administrasi keterlambatan yang seluruhnya ditaksir sebesar Rp. 19.203.500,- (sembilan belas juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah) Secara tanggung renteng.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak