Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Tas Drs. SUBAWE VERA ASPITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat 13/UPK-DAPM/AP/VIII/2020
Penggugat
NoNama
1Drs. SUBAWE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VERA ASPITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.460.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Vera Aspita Desa Air Periukan kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma ingkar janji kepada Penggugat (Wanprestasi)
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 8.460.000,
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

           Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak