Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tas 1.EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
FERDI SYAPUTRA Bin HANAPIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 727 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI SYAPUTRA Bin HANAPIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa FERDI SYAPUTRA Bin HANAPIAH, pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Kosan Saksi RAFI di Betungan Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bengkulu namun berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 terdakwa ditahan di Polres Seluma dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ditemukan atau ditahan sehingga Pengadilan Negeri Tais berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keutungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menukarkan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, adapun perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal dari terdakwa FERDI bersama dengan saksi RAFI dan kawan-kawan berada di kosan milik saksi RAFI di betungan kemudian mendengar ada suara orgen tunggal Terdakwa FERDI diajak oleh saksi RAFI dan kawan-kawan untuk menonton acara tersebut dengan pergi menggunakan mobil dan tiba sekitar pukul 22.30 Wib. Kemudian terdakwa FERDI menonton acara orgen tunggal di panggung bersama dengan saksi RAFI kawan-kawan setelah sekitar 1 jam menonton acara orgen tunggal terdakwa FERDI kemudian tidak tahu lagi dimana keberadaan saksi RAFI----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa kemudian pada saat terdakwa FERDI berjoget menonton acara orgen tunggal saksi RAFI mendatangi terdakwa FERDI dan berkata “Aku Sudah maling Motor Ditempat Pesta Ini” terdakwa FERDI menjawab “Serius, serius ini?” saksi RAFI menjawab “benar, ayo kita balik” kemudian terdakwa FERDI dan saksi RAFI pergi menuju kosan saksi RAFI. Setelah sampai di kosan saksi RAFI, terdakwa FERDI melihat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV kemudian bertanya “apakah ini motornya?” saksi RAFI menjawab “ya, benar”, terdakwa FERDI dan saksi RAFI kemudian mendorong sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV kedalam kosan saksi RAFI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa kemudian terdakwa FERDI menggunakan obeng dan gunting yang berada di kosan saksi RAFI untuk membuka bodi motor hingga krempang dan memotong kabel kontak motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV agar dapat disambungkan kembali untuk menghidupkan sepeda motor. Setelah sepeda motor dapat dihidupkan terdakwa FERDI memasukkan bodi dan plat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV ke dalam karung putih untuk dibuang. Kemudian terdakwa FERDI dan saksi RAFI menggunakan motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV pergi membawa karung berisikan bodi dan plat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV lalu membuang karung tersebut di pinggir jalan Terminal Betungan. Kemudian terdakwa FERDI mengetahui ada yang melihat dan mengejar pada saat ingin membuang karung dan memberi tahu kepada saksi RAFI, saksi RAFI kemudian memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi sampai ke Desa Talang Jarang kec. Talang Empat hingga akhirnya terjatuh dan di amuk massa yang melakukan pengejaran.-------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada awalnya motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV setelah di bongkar bodi menjadi krempang selanjutnya akan disimpan di rumah terdakwa FERDI dan bila keadaan sudah aman akan dipakai oleh terdakwa FERDI dan saksi RAFI secara bergantian sehingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya