Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Tas David Jayadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Tas
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1David
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jayadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

Mengadili :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji kepada penggugat (Wanprestasi);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas kerugian Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5.  

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak