Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi Izin Kepada pemohon untuk membetulkan Nama Ibu pemohon yang tercantum dalam akte kelahiran Nomor 1705-LT-24062013-0030 tanggal 24 Juni 2013 yang tertulis nama Ibu AISYA, sedangkan yang sebenarnya seharusnya Nama RINI.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma untuk mengganti Nama Ibu Pemohon yang tercantum dalam akte Kelahiran Nomor 1705-LT-24062013-0030 tanggal 24 Juni 2013 yang semula tertulis nama AISYA, diganti menjadi nama RINI.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku. |