Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Tas OKTORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OKTORI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi Izin Kepada pemohon untuk membetulkan Nama Ibu pemohon yang tercantum dalam akte kelahiran Nomor 1705-LT-24062013-0030 tanggal 24 Juni 2013 yang tertulis nama Ibu AISYA, sedangkan yang sebenarnya seharusnya Nama RINI.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma untuk mengganti Nama Ibu Pemohon yang tercantum dalam akte Kelahiran Nomor 1705-LT-24062013-0030 tanggal 24 Juni 2013 yang semula tertulis nama AISYA, diganti menjadi nama RINI.

      4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak