Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Tas PT BRI Persero Tbk. Kantor Cabang Bengkulu, Desa Kayu Arang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma M ZAINURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Persero Tbk. Kantor Cabang Bengkulu, Desa Kayu Arang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M ZAINURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.432.570,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.432.570,- (Lima puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 609/ Tahun 1989  a/n Sukimin kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT yang ada di PENGGUGAT;

4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 609, Tahun 1989 a/n Sukimin berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

5. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 609, Tahun 1989  a/n Sukimin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Seluma berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak