Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2023/PN Tas ROMIKA PUTRA S.H. KASTIPUL JARUSMAN Bin Alm.JARHANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.C/2023/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/31/XI/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROMIKA PUTRA S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASTIPUL JARUSMAN Bin Alm.JARHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

--------- berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung alat bukti maka terhadap terdakwa KASTIPUL JARUSMAN  Bin JARHANUDIN (Alm), dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 352 KUHPidana, tentang Penganiayaan Ringan, memperhatikan pasal 352 Kuhp maka penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan atas kejadian tersebut  terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, , bedasarkan fakta-fakta terdakwa KASTIPUL JARUSMAN  Bin JARHANUDIN (Alm), telah terbukti secara SAH bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan  ringan dan supaya majelis Hakim menjatukan hukuman terhadap terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya