Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/24/X/2023/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2023 tidak sah dan harus di hentikan;
- Menyatakan Penangkapan terhadap IRHAN Bin BAHDIN (Alm) sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/09/X/2023/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Penggeledahan yang di lakukan Termohon tidak sah;
- Menyatakan penetapan status tersangka terhadap IRHAN Bin BAHDIN (Alm) tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan terhadap hand phone androit maupun barang lainnya yang di peroleh dari Penggeledahan di rumah Pemohon adalah tidak sah dan tidak dapat di jadikan sebagai barang bukti;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/09/X/2023/Reskrim tanggal 26 Oktober 2023 dengan tersangka IRHAN Bin BAHDIN (Alm) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IX/2023/SPKT/Sek Seluma/Res Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 25 September 2023 ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua barang yang telah di sita pada saat di lakukan penggelahan di rumah PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Suami Pemohon an. IRHAN Bin BAHDIN (Alm) dari ruang tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Namun apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo Et Bono)
|