Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Tas JEERIX ANDIK SAPUTRA,S.H DANNY KURNIAWAN Bin Alm. SITUN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 670 /L.7.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEERIX ANDIK SAPUTRA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNY KURNIAWAN Bin Alm. SITUN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa terdakwa DANNY KURNIAWAN Bin SITUN EFENDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya di tahun 2023, bertempat di depan kantor Kepolisian Resor Seluma Kel. Selebar Kec. Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

-------- Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma yaitu Saksi DEDI dan Saksi GUSTIAWAN melakukan Penyelidikan di perbatasan Kab. Bengkulu Selatan dan Kab. Seluma, dan melihat mobil Expedisi berdasarkan dari Informasi Masyarakat tersebut, selanjutnya Para Saksi langsung mengikuti mobil tersebut sampai masuk daerah Kec. Seluma Timur tepatnya di Depan Kantor Kepolisian Resor Seluma langsung di berhentikan oleh Para Saksi dan di bantu oleh anggota kepolisian lain yang sudah menunggu.---------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian di temukan 1 (satu) Paket kecil diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu yang di bungkus dalam pelastik bening dan di balut lagi dengan tisu yang di temukan di Kantong celana bagian depan sebelah kanan, kemudian juga di temukan 1 (satu) Paket Kecil diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu yang di bungkus dalam plastic bening didalam kotak rokok Country (sisa pakai) yang ditemukan dalam Kantong celana bagian depan sebelah kiri bersama 1 (satu) alat hisab sabu (Bong).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah Kantor Cabang Simpang Sekip terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan Nomor Berita Cara Penimbangan : 20/60714.00/2024 tanggal 11 Januari 2024 diketahui 1 (Satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam pelastik bening yang disimpan didalam kotak rokok Country (sisa pakai) dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu didalam pelastik bening di balut denga tisu dengan berat kotor 7.85 gr dan berat bersih 0,16gr serta disisihkan menjadi : BPOM : 0,05 gr (berat bersih) dan Sisa : 0,11gr (berat bersih).-------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Barang Bukti dari Balai Pengwas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Bapak Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DANNY KURNIAWAN Bin SITUN EFENDI (Alm) setelah dilakukan penelitian diperoleh kesimpulan sampel Positif (+) Metamfetamin (sabu) termasuk narkotika golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DANNY KURNIAWAN Bin SITUN EFENDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setid ak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gudang Shoope Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Kota Jakarta Barat, namun berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/01/I/2024/Sat.Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024 terdakwa ditahan di Polres Seluma dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Tais berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu muatan Paket di Gudang Shopee di Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, mengobrol dengan seseorang yang tidak ia tahu identitasnya dan mengambil paket sabu dari orang tersebut di dalam kotak rokok Pro Mild.--------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di WC Gudang Shopee Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, Terdakwa merakit seperangkat alat hisap (Bong), selanjutnya didalam kaca pirek tersebut di isi dengan Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan sebuah pipet / sedotan lain yang ujungnya runcing (sekop buatan), kemudian sebuah kaca pirek yang sudah terisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, langsung dihisap / disedot asapnya dari pipet yang satunya lagi, Terdakwa menghisapnya secara berulangkali sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Tais Nomor : 445.1.2/68/RSUD.T/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Dita Meysi Wulandari terhadap terdakwa DANNY KURNIAWAN Bin SITUN EFENDI (Alm) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium pada Urine terdakwa ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMIN dengan hasil (+) dan zat golongan METAMPHETAMIN.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dalam proses rehabilitasi karena kecanduan Narkotika atau obat terlarang lainnya dan tanpa izin dari pihak berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya