Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2024/PN Tas | 1.EKO DARMANSYAH,S.H. 2.EGEN NOVGHANTARA, S.H |
TIO APRIUN PADILA Bin Alm. SAILAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2024/PN Tas | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-570/L.7.15/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa TIO APRIUN PADILA Bin SAILAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr.TOMAS (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr TOMAS (DPO) mengakibatkan saksi korban DEVA RESNI Binti DIHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan Juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.--------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |