Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
TIO APRIUN PADILA Bin Alm. SAILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-570/L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO APRIUN PADILA Bin Alm. SAILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa TIO APRIUN PADILA Bin SAILAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr.TOMAS (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan sdr TOMAS (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor pulang kerumah masing masing yang berada di Kabupaten Bengkulu selatan, pada saat di perjalanan tepatnya di Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Terdakwa bersama dengan sdr TOMAS (DPO) melihat ada adalah 1 (satu) Unit Motor BEAT warna putih merk HONDA dengan type D1B02N26L2 A/T, Nomor rangka : MHIJFZ138KK638563 dan nomor mesin : jfz1e-3638465 milik saksi korban DEVA RESNI Binti DIHAN yang terparkir di pinggir jalan Raya  Bengkulu-Mana Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr TOMAS (DPO) berbalik arah menuju lokasi sepeda motor tersebut, setelah tiba di lokasi kejadian kemudian Terdakwa bersama dengan sdr TOMAS (DPO) memarkirkan sepeda motor berjarak + 10 yang tidak jauh dari posisi sepeda motor tersebut yang ingin diambil oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. TOMAS (DPO), Setelah motor terparkir kemudian Terdakwa langsung mendekati 1 (satu) Unit Motor BEAT warna putih merk HONDA dengan type D1B02N26L2 A/T, Nomor rangka : MHIJFZ138KK638563 dan nomor mesin : jfz1e-3638465 milik saksi korban DEVA RESNI Binti DIHAN yang ingin diambil tersebut yang mana saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan kunci T yang telah dibawa sebelumnya dari kantong celana Terdakwa sebelah kanan dan selanjutnya kunci T tersebut Terdakwa masukan secara paksa ke dalam lobang stop kontak sepeda motor tersebut dan mendorong kunci T tersebut kedalam kemudian Terdakwa langsung memutar kunci T tersebut kearah kanan yang mana saat itu sepeda motor tersebut sudah bisa dihidupkan setelah sepeda motor tersebut sudah di hidupkan Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pulang tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban DEVA RESNI Binti DIHAN menuju kearah Kabupaten Bengkulu Selatan.

---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr TOMAS (DPO) mengakibatkan saksi korban DEVA RESNI Binti DIHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan Juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.--------------------------------------

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUH Pidana .-----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya