| Dakwaan | Pada hari ini Selasa tanggal 01 Januari 2019, sekira Pukul 02.00 Wib, di Desa Napalan  Kec. Talo Kecil  kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Napalan Kec Talo Kecil yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------a.    Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Januari 2019, Sekira Pukul 02.00 Wib, Di Desa Napalan Kec. Talo Kecil kab. Seluma. Terdakwa  ELMA SAWALYANI Binti Alm. MUIN, telah melakukan Tindak Pidana Ringan mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila.---------------
 b.    Bahwa Terdakwa Tindak Pidana Ringan mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila,  ketika anggota sat sabhara Polres Seluma mendatang tempat asusila tersebut terdakwa berada ditempat tersebut.---------------------------------------------------------------------------
 c.    Bahwa akibat Tindak Pidana Ringan mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila sangat mengganggu ketertiban umum di wilayah akabupaten Seluma.------------------------------------------------------
 ---------Maka terhadap Terdakwa di tuntut dan diancam pidana dalam  Pasal 30 Jo Pasal 17 PERDA KAB SELUMA No. 6 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM
 |