Dakwaan |
DAKWAAN:
--------- berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung alat bukti maka terhadap terdakwa KASTIPUL JARUSMAN Bin JARHANUDIN (Alm), dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 352 KUHPidana, tentang Penganiayaan Ringan, memperhatikan pasal 352 Kuhp maka penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan atas kejadian tersebut terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, , bedasarkan fakta-fakta terdakwa KASTIPUL JARUSMAN Bin JARHANUDIN (Alm), telah terbukti secara SAH bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan supaya majelis Hakim menjatukan hukuman terhadap terdakwa |