Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 19.50 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ( Ringan ) yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Sdr. ENDRO KARTIKO Bin PAHARUDIN (Alm) terhadap korban Sdr. JUPRI PRASETYO Bin SAIFUL ANWAR, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais, Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam : Pasal 352 KUHPidana. ” Selain dari pada apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selema-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500 ”.--------------------------------------------------------------------------- |