Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Tas 1.JEERIX ANDIK SAPUTRA,S.H
2.EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
DEDE SULAIMAN Bin HASANAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 722 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEERIX ANDIK SAPUTRA,S.H
2EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SULAIMAN Bin HASANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN Bin HASANAH pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya di tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi BAHYUDIN di Jalan Raden Patah Rt/Rw. 20/04 Keluarahan Sukarami Kec. Selebar Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Kota Bengkulu, namun berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 235/L.7.15/Eoh.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 Atas nama Dede Sulaiman Bin Hasan ia ditahan dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Tais berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “telah melakukan perkawinan dengan seorang perempuan yang bernama ALIZA PUTRI (dalam berkas perkara lain) padahal mengetahui perkawinan yang sudah ada yaitu antara Terdakwa dengan saksi korban DIANA ALANI menjadi penghalang yang sah bagi Terdakwa untuk melakukan perkawinan dengan ALIZA PUTRI (dalam berkas perkara lain) ”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya Terdakwa yang telah menikah dengan Saksi Korban DIANA ALANI telah terikat perkawinan yang sah berdasarkan Buku Nikah : 173/47/IV/2008 tanggal 19 April 2008 yang di keluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) Perempuan. Bahwa Terdakwa masih terikat perkawinan yang sah dengan Saksi Korban DIANA ALANI sampai dengan saat ini.---------------------------------------------

------- Bahwa sekira bulan Februari 2021 saksi ALIZA PUTRI mengenal Terdakwa dari Media Sosial Facebook dan di akhir Februari 2021 keduanya bertemu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2021 di rumah Saksi BAHYUDIN di Jalan Raden Patah Rt/Rw. 20/04 Keluarahan Sukarami Kec. Selebar Kota Bengkulu Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan Saksi ALIZA PUTRI dengan wali Saksi BAHAYUDIN yang tidak mempunyai wali nisab dengan mempelai wanita dan tidak di KUA (Kantor Urusan Agama).-----------------------------------------------

------- Bahwa atas perkawinan Terdakwa dengan saksi ALIZA PUTRI tersebut sebelumnya tanpa persetujuan atau izin dari Saksi Korban DIANA ALANI, sehingga Terdakwa yang mengetahui dirinya masih terikat menjadi penghalang yang sah bagi Terdakwa untuk melakukan perkawinan lagi dengan saksi ALIZA PUTRI, tetapi Terdakwa tetap saja melakukan perkawinan tersebut.---

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN Bin HASANAH pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Pasar Ngalam Kec. Air Periukan Kab. Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “telah melakukan perbuatan zinah dengan saksi ALIZA PUTRI (dalam berkas perkara lain) padahal diketahuinya Pasal 27 BW belaku baginya”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

------- Bahwa awalnya Terdakwa yang telah menikah dengan Saksi Korban DIANA ALANI telah terikat perkawinan yang sah berdasarkan Buku Nikah : 173/47/IV/2008 tanggal 19 April 2008 yang di keluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) Perempuan. Bahwa Terdakwa masih terikat perkawinan yang sah dengan Saksi Korban DIANA ALANI sampai dengan saat ini.---------------------------------------------

------- Bahwa sekira bulan Februari 2021 saksi ALIZA PUTRI mengenal Terdakwa dari Media Sosial Facebook dan di akhir Februari 2021 keduanya bertemu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2021 di rumah Saksi BAHYUDIN di Jalan Raden Patah Rt/Rw. 20/04 Keluarahan Sukarami Kec. Selebar Kota Bengkulu Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan Saksi ALIZA PUTRI dengan wali Saksi BAHAYUDIN yang tidak mempunyai wali nisab dengan mempelai wanita dan tidak di KUA (Kantor Urusan Agama).-----------------------------------------------

------- Bahwa atas perkawinan Terdakwa dengan saksi ALIZA PUTRI tersebut sebelumnya tanpa persetujuan atau izin dari Saksi Korban DIANA ALANI, sehingga Terdakwa yang mengetahui dirinya masih terikat menjadi penghalang yang sah bagi Terdakwa untuk melakukan perkawinan lagi dengan saksi ALIZA PUTRI, tetapi Terdakwa tetap saja melakukan perkawinan tersebut. Bahwa diketahui Terdakwa bersama dengan saksi ALIZA PUTRI sudah tinggal 1 (satu) rumah bahkan dalam 1 (satu) minggu melakukan 2 (dua) s/d 3 (tiga) kali hubungan badan sampai dengan saat ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya