Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.C/2023/PN Tas | ANWAR SIMANJUTAK | 1.BIRAN BIN SUHAN 2.KARDONO BIN M.DA'I 3.DUWANDI BIN Alm. SERIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 17/Pid.C/2023/PN Tas | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/17/VIII/2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa menurut keterangan saksi pelapor, saksi-saksi, dan terdakwa, bahwa benar Pada Hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wib, di Blok C 12/ C 13 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. LARAS PRIMA SAKTI di Desa Talang Rami Kec. Seluma Utara Kab. Seluma telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian ringan sebanyak 45 ( empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. LARAS PRIMA SAKTI yang di lakukan oleh terdakwa dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.590.000 (Satu Juta Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 364 KUHPidana ” Pencurian yang tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri nilainya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,- (sembilan ratus rupiah). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |