Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Tas EKO DARMANSYAH,S.H. ROHMAN NOPRIANTO Bin Alm. SARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 499 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN NOPRIANTO Bin Alm. SARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nazlian R, S.HROHMAN NOPRIANTO Bin Alm. SARSONO
2Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H.ROHMAN NOPRIANTO Bin Alm. SARSONO
3Ade Wijaya A. Gumai, S.H.ROHMAN NOPRIANTO Bin Alm. SARSONO
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ROHMAN NOPRIANTO Bin SARSONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2018, atau setidak-tidaknya di tahun 2018, bertempat di Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sekira tahun 2018 bertempat di Kebun Sawit milik saksi GUSTI KETUT GUNAWAN di Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, saksi SUPARMAN mengetahui bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit milik saksi GUSTI KETUT GUNAWAN seabanyak 42 batang kelapa sawit. Bahwa selanjutnya Terdakwa memasang pagar menggunakan pancang kayu dan kawat duri di tanah kebun sawit milik saksi GUSTI KETUT GUNAWAN seluar 1,5 hektar yang mana Terdakwa juga mendirikan 1 (satu) buah pondok yang terbuat dari papan yang beratap seng kemudian lahan tersebut Terdakwa tanami bibit kelapa sawit sebanyak 200 (dua ratus) batang.

Bahwa tanah Kebun Sawit milik saksi GUSTI KETUT GUNAWAN di Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada tahun 2016 telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang terdiri dari 3 (tiga) buah sertifikat yaitu pertama Sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kab. Seluma Nomor: 07.06.01.19.1.10004 a.n. NURHAYATI denga luas 20.000 m2, kedua Sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kab. Seluma Nomor: 07.06.01.19.1.10005 a.n. GUSTI KETUT GUNAWAN denga luas 18.975 m2, dan ketiga sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kab. Seluma Nomor: 07.06.01.19.1.10006 a.n. SUSANA NURHAYATI denga luas 20.000 m2.

------- Perbuatan terdakwa ROHMAN NOPRIANTO Bin SARSONO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-1 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya