Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tas DESI SUSANTI Ellia Bensi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ellia Bensi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 10.460.000,00 ( sepuluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) seketika sejak putusan di ucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian berupa : biaya dan rugi yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.673.600,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) seketika sejak putusan diucapkan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kewajiban tagihan/angsuran arisan online setiap bulannya sampai dengan bulan Februari 2023 sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) seketika sejak putusan di ucapkan;
  7. Membebankan Tergugat untuk melakukan pembayaran biaya immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan atas tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah milik Tergugat yang beralamat di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu                        (Uitvoerbaar bij Vorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak