Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Heriadi (Dusun Tengah Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma) telah ingkar janji kepada Penggugat (Wanprestasi);
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar dengan rincian Pokok+Bunga = ( Rp 6. 213 .100; + Rp 1.365.000;= Rp 7.578.100;).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbu
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga ketua Pengadilan Negeri Tais Berkenan mengabulkannya.
|