Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2023/PN Tas LIMINUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2023/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIMINUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah data anak tersebut di Kartu Keluarga dengan nomor : 1705130205080359 serta pembuatan akta kelahiran anak tersebut dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan data anak di Kartu Keluarga dan pembuatan akta kelahiran anak yang bernama Ayu Lestari yaitu dari :

                Nama                            : Ayu Lestari

                Tempat, Tanggal Lahir : Seluma, 30 Desember 2017

             Anak ketiga  dari pasangan suami Liminudin dan Istri Susilawati

Menjadi 

                   Nama                           : Ayu Lestari

                 Tempat, Tanggal Lahir : Seluma, 30 Desember 2016

         Anak ketiga dari pasangan suami Liminudin dan Istri Susilawati.

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu.

3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan tersebut ini kepada pemohon; Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya