| Dakwaan | DAKWAAN --------- berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung barang bukti Maka terhadap terdakwa BUDIMAN Bin TOLIP dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 373 KUHPidana Tentang Pengelapan, memperhatikan pasal 373 Kuhp JO Perma 2 tahun 2012 tentang penyesuayan batasan tindak pidana ringan dan jumlah dlam KUHP dan UU No 8 1980 tentang hukum acara pidana yang berkaitan dengan perkara ini perbuatan Terdakwa BUDIMAN Bin TOLIP mengakibatkan kerugian korbn dari pihak PTPN VII Padang pelawi Senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, getakaret yang digelapkan terdakwa belum sempat dijual, bedasarkan pakta-pakta terdakwa BUDIMAN Bin TOLIP telah terbukti secara SAH bersalah melakukan tindak pidana pengelapan ringan dan supaya majelis Hakim menjtukan hukuman tethadap terdakwa.--------------------------------------------------------------- |