Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Tas BIHANDI Alias BIHAN BIN WASAR Kepala Kepolisian Sektor Talo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1BIHANDI Alias BIHAN BIN WASAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Talo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tais Cq.  Hakim Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan atas diri Pemohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
3.    Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama BIHANDI BIN WASAR;
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tais Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tais Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya