Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
RANO KARNO Bin YUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 875 /L.7.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO KARNO Bin YUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa RANO KARNO Bin YUSDI bersama-sama dengan saksi CITRA GITA HANDAYANI Binti YASIN ABDULLAH (Alm) (dalam berkas perkara lain / terpisah) antara bulan Maret Tahun 2023 s/d Tanggal 29 Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam antara bulan Maret s/d bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban EMA HAYATI Binti SYAMSUDIN (Alm) yang beralamat di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awal maret 2023 Terdakwa menanyakan kepada saksi korban EMA HAYATI bagaimana saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU, lalu saksi korban menjawab bahwa saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU ingin pergi kerja ke Jepang, lalu Terdakwa mengatakan bahwa saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU tidak usah pergi ke Jepang dan mengikuti tes Polisi saja dan Terdakwa akan membantu saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU untuk masuk Polisi, kemudian Terdakwa meminta persyaratan kepada saksi korban sejumlah uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa juga berjanji diatas surat perjanjian bertanda tangan dengan menggunakan materai Rp 10.000,- jika saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU tidak lulus Terdakwa akan mengembalikan uang persyaratan tersebut dengan segera dan tanpa dikurangi sepeserpun. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023 Terdakwa dan saksi CITRA GITA HANDAYANI datang ke rumah saksi korban di Kelurahan. Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Terdakwa meminta uang muka untuk persyaratan saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU masuk Polisi, namun saksi korban memberikan uang muka tersebut dalam bentuk Emas 40 gram dengan rincian 35 gram 2 Kalung Emas dan 5 Gram Gelang emas. Saat itu juga saksi korban membuat surat Pernyataan bertanda tangan diatas materai Rp 10.000,-  untuk menitipkan emas 24 Karat seberat 40 gram yang di tanda tangani oleh saksi korban sebagai Pihak ke 1 dan Terdakwa sebagai Pihak Ke 2. Setelah saksi korban memberikan Emas seberat 40 gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan pesan kepada saksi korban melalui whatsapp untuk meminta uang pelunasan memasukan saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU sebagai anggota polri sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), lalu pada hari selasa tanggal 04 April 2023 di rumah saksi IATMAN JAYADI di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat itu saksi korban langsung bertemu dengan terdakwa dan menyetujui permintaan terdakwa, kemudian dilanjutkan oleh saksi korban dengan membuat surat perjanjian penitipan uang yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000,-   oleh pihak ke-1 yaitu saksi korban, pihak ke-2 terdakwa dan saksi IATMAN JAYADI dilengkapi dengan Kwitansi Penitipan uang untuk tes Polisi. kemudian Pada Akhir Bulan Mei 2023 Terdakwa mengirim Pesan kepada saksi korban untuk meminta uang tambahan Biaya Pantokhir tes polisi, kemudian pada tanggal 29 Mei 2023 saksi korban dan saksi YOYON NOVRI memberikan Kembali uang sejumlah Rp.14.000.000,- kepada saksi CITRA GITA HANDAYANI pada pagi harinya dan pada malam harinya saksi korban memberikan uang kembali sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan saksi CITRA GITA HANDAYANI dan setelah itu membuat surat perjanjian bertanda tangan diatas materai Rp 10.000,- untuk penitipan uang yang di tandatangani oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi CITRA GITA HANDAYANI Binti YASIN ABDULLAH (Alm), saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RANO KARNO Bin YUSDI bersama-sama dengan saksi CITRA GITA HANDAYANI Binti YASIN ABDULLAH (Alm) (dalam berkas perkara lain / terpisah) antara bulan Maret Tahun 2023 s/d Tanggal 29 Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam antara bulan Maret s/d bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban EMA HAYATI Binti SYAMSUDIN (Alm) yang beralamat di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awal maret 2023 Terdakwa menanyakan kepada saksi korban EMA HAYATI bagaimana saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU, lalu korban menjawab bahwa saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU ingin pergi kerja ke Jepang, lalu Terdakwa mengatakan bahwa saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU tidak usah pergi ke Jepang dan mengikuti tes Polisi saja dan Terdakwa akan membantu saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU untuk masuk Polisi, kemudian Terdakwa meminta persyaratan kepada saksi korban sejumlah uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa juga berjanji diatas surat perjanjian bertanda tangan dengan menggunakan materai Rp 10.000,- jika saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU tidak lulus Terdakwa akan mengembalikan uang persyaratan tersebut dengan segera dan tanpa dikurangi sepeserpun. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023 Terdakwa dan saksi CITRA GITA HANDAYANI datang ke rumah saksi korban di Kelurahan. Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Terdakwa meminta uang muka untuk persyaratan saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU masuk Polisi, namun saksi korban memberikan uang muka tersebut dalam bentuk Emas 40 gram dengan rincian 35 gram 2 Kalung Emas dan 5 Gram Gelang emas. Saat itu juga saksi korban membuat surat Pernyataan bertanda tangan diatas materai Rp 10.000,-  untuk menitipkan emas 24 Karat seberat 40 gram yang di tanda tangani oleh saksi korban sebagai Pihak ke 1 dan Terdakwa sebagai Pihak Ke 2. Setelah saksi korban memberikan Emas seberat 40 gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan pesan kepada saksi korban melalui whatsapp untuk meminta uang pelunasan memasukan saksi MUHAMMAD AZHORI ASHABAR’RU sebagai anggota polri sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), lalu pada hari selasa tanggal 04 April 2023 di rumah saksi IATMAN JAYADI di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat itu saksi korban langsung bertemu dengan terdakwa dan menyetujui permintaan terdakwa, kemudian dilanjutkan oleh saksi korban dengan membuat surat perjanjian penitipan uang yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000,-   oleh pihak ke-1 yaitu saksi korban, pihak ke-2 terdakwa dan saksi IATMAN JAYADI dilengkapi dengan Kwitansi Penitipan uang untuk tes Polisi. kemudian Pada Akhir Bulan Mei 2023 Terdakwa mengirim Pesan kepada saksi korban untuk meminta uang tambahan Biaya Pantokhir tes polisi, kemudian pada tanggal 29 Mei 2023 saksi korban dan saksi YOYON NOVRI memberikan Kembali uang sejumlah Rp.14.000.000,- kepada saksi CITRA GITA HANDAYANI pada pagi harinya dan pada malam harinya saksi korban memberikan uang kembali sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan saksi CITRA GITA HANDAYANI dan setelah itu membuat surat perjanjian bertanda tangan diatas materai Rp 10.000,- untuk penitipan uang yang di tandatangani oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi CITRA GITA HANDAYANI Binti YASIN ABDULLAH (Alm), saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya