Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejalesaan Negeri Seluma Nomor: Print-227/L.7.15/Fd2/04/2023, tanggal 10 April 2023 atas nama PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyal kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nómor: B-32/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: PRINT - 237/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan NOMOR: B-38/L.7.15/Ft.1/04/2023 tertanggal 26 APRIL 2023 atas nama Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyal kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama CUCUK WIBOWO,S.Ikom Bin M.Yahyo dari Rumah Tahanan Polres Seluma;
- Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbulkan kepada Negara.
|