Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tas CUCUK WIBOWO, S.Ikom Bin Yahyo KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU c.q. KEJAKSAAN NEGERI SELUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat 001/ADV/V/2023
Pemohon
NoNama
1CUCUK WIBOWO, S.Ikom Bin Yahyo
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU c.q. KEJAKSAAN NEGERI SELUMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejalesaan Negeri Seluma Nomor: Print-227/L.7.15/Fd2/04/2023, tanggal 10 April 2023 atas nama PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyal kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nómor: B-32/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: PRINT - 237/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan NOMOR: B-38/L.7.15/Ft.1/04/2023 tertanggal 26 APRIL 2023 atas nama Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyal kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama CUCUK WIBOWO,S.Ikom Bin M.Yahyo dari Rumah Tahanan Polres Seluma;
  7. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbulkan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya