Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Tas LINDA MARYATI KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq KAPOLSEK SELUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1LINDA MARYATI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq KAPOLSEK SELUMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/24/X/2023/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2023 tidak sah dan harus di hentikan;
  3. Menyatakan Penangkapan terhadap IRHAN Bin BAHDIN (Alm) sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/09/X/2023/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang di lakukan Termohon tidak sah;
  5. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap IRHAN Bin BAHDIN (Alm) tidak sah;
  6. Menyatakan Penyitaan terhadap hand phone androit maupun barang lainnya yang di peroleh dari Penggeledahan di rumah Pemohon adalah tidak sah dan tidak dapat di jadikan sebagai barang bukti;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/09/X/2023/Reskrim tanggal 26 Oktober 2023 dengan tersangka IRHAN Bin BAHDIN (Alm) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IX/2023/SPKT/Sek Seluma/Res Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 25 September 2023 ;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua barang yang telah di sita pada saat di lakukan penggelahan di rumah PEMOHON;
  10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Suami Pemohon an. IRHAN Bin BAHDIN (Alm)  dari ruang tahanan;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;

 

Namun apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya