Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Tas 1.EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
RAFI ANDRIANSYAH Bin JUMIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 728 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI ANDRIANSYAH Bin JUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RAFI ANDRIANSYAH Bin JUMIRAN, pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Babatan Kec.Sukaraja Kab.Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, adapun perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

------- Bahwa berawal dari terdakwa RAFI bersama saksi FERDI dan kawan-kawan berada di kosan milik terdakwa RAFI di betungan kemudian mendengar ada suara orgen tunggal terdakwa RAFI mengajak saksi FERDI dan kawan-kawan untuk menonton acara tersebut dengan pergi menggunakan mobil dan tiba sekitar pukul 22.30 Wib. Kemudian setelah ± 1 jam menonton acara orgen tunggal terdakwa RAFI pergi jalan kaki untuk membeli rokok akan tetapi warung utup sehingga terdakwa RAFI kembali ke tempat acara orgen tunggal, dalam perjalanan kembali ke tempat acara orgen tunggal terdakwa RAFI melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV terparkir di halaman rumah saksi IMRONI---------------------------------------------------------------

------- Bahwa setelah melihat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV tersebut terdakwa RAFI langsung mendekati motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV untuk mengecek keadaan kunci stang motor, setelah tau stang motor tidak terkunci kemudian tersangka RAFI mendorong motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV tersebut hingga sampai ke kosan terdakwa RAFI dengan kondisi sepeda motor tidak dihidupkan. Setelah meletakkan motor di depan  kosan kemudian terdakwa RAFI kembali ke acara orgen tunggal dengan berjalan kaki, terdakwa Rafi kemudian menemui saksi FERDI dan mengatakan “Aku Sudah maling Motor Ditempat Pesta Ini” saksi FERDI menjawab “Serius, serius ini?” terdakwa RAFI menjawab “benar, ayo kita balik” kemudian terdakwa RAFI dan saksi FERDI pergi menuju kosan terdakwa RAFI. Setelah sampai di kosan terdakwa RAFI, terdakwa FERDI bertanya “apakah ini motornya?” terdakwa RAFI menjawab “ya, benar”, terdakwa RAFI dan saksi FERDI kemudian mendorong sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV kedalam kosan terdakwa RAFI.--------------------------------------------------------

------- Bahwa kemudian saksi FERDI menggunakan obeng dan gunting yang berada di kosan terdakwa RAFI untuk membuka bodi motor dan memotong kabel kontak motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV agar dapat disambungkan kembali untuk menghidupkan sepeda motor. Setelah sepeda motor dapat dihidupkan saksi FERDI memasukkan bodi dan plat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV ke dalam karung putih untuk dibuang. Kemudian terdakwa RAFI dan saksi FERDI menggunakan motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV pergi membawa karung berisikan bodi dan plat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV lalu ingin membuang karung tersebut di pinggir jalan Terminal Betungan. Kemudian saksi FERDI mengetahui ada yang melihat dan mengejar pada saat ingin membuang karung dan memberi tahu kepada terdakwa RAFI, terdakwa RAFI kemudian memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi sampai ke Desa Talang Jarang kec. Talang Empat hingga akhirnya terjatuh dan di amuk massa yang melakukan pengejaran.-------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengambil barang milik korban tanpa izin, sehingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RAFI ANDRIANSYAH Bin JUMIRAN, pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Babatan Kec.Sukaraja Kab.Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di tahun 2024, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, adapun perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

------- Bahwa berawal dari terdakwa RAFI bersama saksi FERDI dan kawan-kawan berada di kosan milik terdakwa RAFI di betungan kemudian mendengar ada suara orgen tunggal terdakwa RAFI mengajak saksi FERDI dan kawan-kawan untuk menonton acara tersebut dengan pergi menggunakan mobil dan tiba sekitar pukul 22.30 Wib. Kemudian setelah ± 1 jam menonton acara orgen tunggal terdakwa RAFI pergi jalan kaki untuk membeli rokok akan tetapi warung utup sehingga terdakwa RAFI kembali ke tempat acara orgen tunggal, dalam perjalanan kembali ke tempat acara orgen tunggal terdakwa RAFI melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV terparkir di halaman rumah saksi IMRONI---------------------------------------------------------------

------- Bahwa setelah melihat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV tersebut terdakwa RAFI langsung mendekati motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV untuk mengecek keadaan kunci stang motor, setelah tau stang motor tidak terkunci kemudian tersangka RAFI mendorong motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV tersebut hingga sampai ke kosan terdakwa RAFI dengan kondisi sepeda motor tidak dihidupkan. Setelah meletakkan motor di depan  kosan kemudian terdakwa RAFI kembali ke acara orgen tunggal dengan berjalan kaki, terdakwa Rafi kemudian menemui saksi FERDI dan mengatakan “Aku Sudah maling Motor Ditempat Pesta Ini” saksi FERDI menjawab “Serius, serius ini?” terdakwa RAFI menjawab “benar, ayo kita balik” kemudian terdakwa RAFI dan saksi FERDI pergi menuju kosan terdakwa RAFI. Setelah sampai di kosan terdakwa RAFI, terdakwa FERDI bertanya “apakah ini motornya?” terdakwa RAFI menjawab “ya, benar”, terdakwa RAFI dan saksi FERDI kemudian mendorong sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV kedalam kosan terdakwa RAFI.--------------------------------------------------------

------- Bahwa kemudian saksi FERDI menggunakan obeng dan gunting yang berada di kosan terdakwa RAFI untuk membuka bodi motor dan memotong kabel kontak motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV agar dapat disambungkan kembali untuk menghidupkan sepeda motor. Setelah sepeda motor dapat dihidupkan saksi FERDI memasukkan bodi dan plat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV ke dalam karung putih untuk dibuang. Kemudian terdakwa RAFI dan saksi FERDI menggunakan motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV pergi membawa karung berisikan bodi dan plat motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 5316 EV lalu ingin membuang karung tersebut di pinggir jalan Terminal Betungan. Kemudian saksi FERDI mengetahui ada yang melihat dan mengejar pada saat ingin membuang karung dan memberi tahu kepada terdakwa RAFI, terdakwa RAFI kemudian memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi sampai ke Desa Talang Jarang kec. Talang Empat hingga akhirnya terjatuh dan di amuk massa yang melakukan pengejaran.-------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengambil barang milik korban tanpa izin, sehingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya